Senin, 30 Juni 2014

KPK Harus Usut Jokowi Terkait Indikasi Korupsi APBD DKI

Jakarta, HanTer - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lambat menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang indikasi korupsi APBD DKI Jakarta di era Gubernur Joko Widodo.

"Korupsi itu bukan delik aduan. Jadi ketika ada temuan seperti BPK, maka KPK harus ambil tindakan. Jangan lambat," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Sabtu malam (28/6).

Dia menjelaskan, audit BPK bisa disebut sebagai informasi awal untuk mulai melakukan penyelidikan. Jika mencukupi, maka selanjutnya bisa diteruskan hingga penyidikan.

"Mengapa KPK cepat bertindak untuk kasus di Riau, Kalimantan Tengah, Banten, Jabar, sampai Papua, tetapi untuk yang di depan mata seperti DKI Jakarta, malah kurang responsif," ujarnya.

Dia juga mendesak lembaga anti korupsi itu tidak terpengaruh dengan tokoh-tokoh yang mungkin tersangkut kasus ini. Prinsip tidak pandang bulu harus konsisten dipegang KPK.

Temuan BPK mengerucut pada indikasi korupsi senilai Rp 1,54 triliun. Pos-pos kebocoran juga tersebar di berbagai dinas.

Di Dinas Pekerjaan Umum, misalnya, ditemukan kejanggalan pencairan uang persediaan. Pada akhir 2013 dilakukan pencairan sebesar Rp 110,04 miliar yang sebanyak Rp 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi kecamatan, suku dinas, dan kepala bidang pemeliharaan jalan.

Program Kampung Deret juga dinilai meleset dari target. Dari anggaran Rp 214 miliar, hanya terealisasi Rp 199 miliar hingga 30 Mei 2014 atau 93,12 persen dari target. Selain itu, banyak juga rumah deret yang berdiri di atas tanah negara, di lokasi drainase, dan garis sepadan sungai.

Di Dinas Pendidikan, misalnya, meliputi penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) ganda kepada 9.006 penerima senilai Rp 13,34 miliar. Sedangkan hasil audit dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) menunjukkan indikasi kerugian Rp 8,29 miliar.

Kasus serupa juga pada pengadaan bus TransJakarta dan bus sedang di Dinas Perhubungan yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan diragukan kewajaran harganya senilai Rp 118,40 miliar dan Rp 43,87 miliar.
(Remmy)

LINK DOWNLOAD TEMUAN BPK :

http://bit.ly/1lZnZMY

http://bit.ly/1sHJWnx

http://bit.ly/1lrQx0r

Tidak ada komentar: